Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Adanya larangan mudik yang ditegaskan pemerintah baru-baru ini kembali dilanggar.
Namun, aksi mudik tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di pos.
Di pos Pelabuhan Merak, petugas menemukan upaya pasutri yang nekat mudik dengan menyelundupkan mobil ke dalam truk.
Pasutri dengan tujuan mudik ke Lampung itu disebutkan telah mengelabuhi petugas demi malancarkan aksi nekatnya.
Seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (4/5/2020), petugas berhasil menemukan mereka yang telah menyelundupkan sebuah mobil ke dalam truk.
Mobil yang dinaikkan ke dalam truk itu, ditutup rapi menggunakan terpal, sementara pasutri yang hendak mudik duduk di samping sopir.
Baca Juga: Tak hanya Masalah Mudik atau Gaji ke-13, Kini Ada Kabar Buruk Lagi untuk para ASN
Langkah tersebut dilakukan agar mereka dapat menyeberang Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira menyampaikan apabila peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," ujarnya.