Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Adanya larangan mudik yang ditegaskan pemerintah baru-baru ini kembali dilanggar.
Namun, aksi mudik tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat melakukan pemeriksaan di pos.
Di pos Pelabuhan Merak, petugas menemukan upaya pasutri yang nekat mudik dengan menyelundupkan mobil ke dalam truk.
Pasutri dengan tujuan mudik ke Lampung itu disebutkan telah mengelabuhi petugas demi malancarkan aksi nekatnya.
Seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Senin (4/5/2020), petugas berhasil menemukan mereka yang telah menyelundupkan sebuah mobil ke dalam truk.
Mobil yang dinaikkan ke dalam truk itu, ditutup rapi menggunakan terpal, sementara pasutri yang hendak mudik duduk di samping sopir.
Baca Juga: Tak hanya Masalah Mudik atau Gaji ke-13, Kini Ada Kabar Buruk Lagi untuk para ASN
Langkah tersebut dilakukan agar mereka dapat menyeberang Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman Cipta Perwira menyampaikan apabila peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas menemukan satu unit truk nopol (nomor polisi) BE 8023 NA yang membawa satu unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan Lampung," ujarnya.
Baca Juga: Nekat Pengin Mudik, Pasangan Ini Sampai Sembunyikan Mobilnya di Dalam Truk, Begini Ceritanya!
Seperti yang diketahui, sejak pekan lalu Pelabuhan merak tak lagi melayani penyeberangan penumpang.
Namun, pelabuhan masih diizinkan beroperasi hanya untuk kendaraan logistik.
AKP Ali menyampaikan apabila pasutri tersebut rela membayar Rp 2 juta untuk menyembunyikan mobil di dalam truk dalam upaya mudik.
"Mereka dari arah Jakarta, penumpang bareng dengan sopir di kabin depan," ujarnya.
Akhirnya karena larangan mudik masih berlaku, petugas pun melarang dan meminta pasutri tersebut untuk putar balik ke daerah asal.
Seperi yang diinformasikan dari Grid.ID sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberlakukan larangan mudik sejak 24 April 2020 lalu.
Baca Juga: Sedih Tak Bisa Mudik Tahun Ini, Dinar Candy Sebut Harus Kuat Demi Corona Cepat Hilang
Selain itu, Juru Bicara Menhub Adita Irawati telah menyebutkan apabila moda transportasi darat, laut, dan udara ditangguhkan untuk sementara waktu.
Di antaranya kendaraan bermotor yang disebutkan dilarang beroprasi hingga 31 Mei.
Selain itu transportasi udara akan diberhentikan hingga 1 Juni, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.
(*)