Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dipertegas oleh pemerintah.
Bahkan pemerintah telah memberikan imbauan keras pada perusahaan yang tidak mau disiplin dalam pelaksanaan PSBB.
Seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (4/5/2020), setidaknya 200 perusahaan di Jakarta akan disegel petugas selama pelaksanaan PSBB.
Bahkan beberapa perusahaan terancam akan dicabut izin usahanya apabila enggan menerapkan PSBB secara disiplin.
Perusahaan yang dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tahun 2020 menyampaikan tentang pelaksanaan PSBB penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 di DKI Jakarta.
Selain itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta Alfian menyatakan pihaknya tengah menyiapkan berita acara terkait pemeriksaan terhadap BAP pada ratusan perusahaan tersebut.
Setelah BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.
"Saat ini kami baru melakukan segel. Nah, berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," ujarnya.
Arifin menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.