Find Us On Social Media :

Tak Mau Terapkan PSBB Secara Disipin, 200 Perusahaan di DKI Jakarta Diancam Segel dan Dicabut Izin Usahanya!

By Novia, Senin, 4 Mei 2020 | 20:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dipertegas oleh pemerintah.

Bahkan pemerintah telah memberikan imbauan keras pada perusahaan yang tidak mau disiplin dalam pelaksanaan PSBB.

Seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (4/5/2020), setidaknya 200 perusahaan di Jakarta akan disegel petugas selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB Hingga Istri Diminta Pindah Posisi Duduk di Mobil, Pria di Bogor Ini Ngamuk Sampai Damprat Petugas: di Rumah Tidur Berdua Nggak Apa-apa!

Bahkan beberapa perusahaan terancam akan dicabut izin usahanya apabila enggan menerapkan PSBB secara disiplin.

Perusahaan yang dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur DKI  Nomor 33 tahun 2020 menyampaikan tentang pelaksanaan PSBB penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 di DKI Jakarta.

Selain itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta Alfian menyatakan pihaknya tengah menyiapkan berita acara terkait pemeriksaan terhadap BAP pada ratusan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Unggah Foto Lama, Sabrina Chairunnisa Sedih Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Sang Ayah karena Aturan PSBB

Setelah BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.

"Saat ini kami baru melakukan segel. Nah, berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," ujarnya.

Arifin menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.