Find Us On Social Media :

Tak Mau Terapkan PSBB Secara Disipin, 200 Perusahaan di DKI Jakarta Diancam Segel dan Dicabut Izin Usahanya!

By Novia, Senin, 4 Mei 2020 | 20:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dipertegas oleh pemerintah.

Bahkan pemerintah telah memberikan imbauan keras pada perusahaan yang tidak mau disiplin dalam pelaksanaan PSBB.

Seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (4/5/2020), setidaknya 200 perusahaan di Jakarta akan disegel petugas selama pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Langgar Aturan PSBB Hingga Istri Diminta Pindah Posisi Duduk di Mobil, Pria di Bogor Ini Ngamuk Sampai Damprat Petugas: di Rumah Tidur Berdua Nggak Apa-apa!

Bahkan beberapa perusahaan terancam akan dicabut izin usahanya apabila enggan menerapkan PSBB secara disiplin.

Perusahaan yang dianggap mengabaikan Peraturan Gubernur DKI  Nomor 33 tahun 2020 menyampaikan tentang pelaksanaan PSBB penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 di DKI Jakarta.

Selain itu Kepala Satpol PP DKI Jakarta Alfian menyatakan pihaknya tengah menyiapkan berita acara terkait pemeriksaan terhadap BAP pada ratusan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Unggah Foto Lama, Sabrina Chairunnisa Sedih Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Sang Ayah karena Aturan PSBB

Setelah BAP selesai, Arifin akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut izin usahanya.

"Saat ini kami baru melakukan segel. Nah, berita acara pemeriksaan (BAP) yang kami buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha," ujarnya.

Arifin menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.

Baca Juga: Emosi Sampai Ngotot Ogah Pindahkan Posisi Duduk Sang Istri, Pria Berusia 44 Tahun Ini Mengaku Kecewa Terhadap Peraturan PSBB dari Pemerintah

Selain izinnya terancam dicabut, mereka juga dapat dikenakan denda paling tinggi Rp 100 juta dan hukuman penjara selama setahun.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 dalam Pergub bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana.

Adapun perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Gara-gara PSBB, Felicya Angelista Jarang Bertemu Caesar Hito

Selain itu, dalam Pasal 93 di UU Kekarantinaan Kesehatan, dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

"Jadi penindakan yang sudah kami lakukan ya penyegelan, ada sekitar 200 tempat usaha yang disegel. Artinya dihentikan semua kegiatannya selama PSBB," ungkapnya.

Seperti yang dikutip dari Tribunnews sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.

Baca Juga: Mengaku Anak Rumahan, Felicya Angelista Tidak Jenuh Selama PSBB

Hal tersebut dilakukan demi memberantas dan mengatasi penularan virus covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia. 

(*)