Dapat Surat Teguran Tapi Masih Masuk ke Kantor
Menanggapi kasus ini, Kepala Puskesmas Sei Lekop Batam, Erizal, mengaku telah memberikan sanksi kepada AP.
"Secara kedinasan, kami sudah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada dokter AP," tuturnya seperti yang dikutip dari Tribun Batam.
Lebih lanjut, Erizal sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Nah, sekarang kan sudah masuk proses hukum untuk pidana. Kami serahkan sepenuhnya kepada hukum."
"Kami hanya bagian disiplinnya saja," ujar Erizal lebih lanjut.
Erizal pun mengakui jika sejak kasus ini bergulir, AP masih tetap masuk ke kantor.
Meski begitu Erizal berharap kasus ini tidak disambungkan dengan Puskesmas Sei Lekop.
Sebab, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AP terhadap korban dilakukan di luar jam kerja.
"Ya, sebab di luar jam kerja mohon jangan dikaitkan dengan Puskesmas," tutup Erizal.
(*)