Find Us On Social Media :

Sudah Tak Boleh Mudik, PNS Juga Tak Boleh Ambil Cuti Saat Pandemi, Kecuali Kalau Kondisi..

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 7 Mei 2020 | 19:30 WIB

Sudah Tak Boleh Mudik, PNS Juga Tak Boleh Ambil Cuti saat Pandemi, Kecuali Kalau Kondisi..

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pandemi seperti sekarang memaksa pemerintah harus menetapkan kebijakan yang sulit.

Salah satunya adalah pelarangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau apatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.46/2020.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS Tahun 2020 Tetap Cair, Meski Nominalnya Berkurang dan Gaji Ke-13 Akan Mundur

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sekarang sedang mewabah.

Selain itu, melalui Surat Edaran Menteri tersebut PNS juga dilarang untuk mengambil cuti tahunan ketika mas pandemi corona.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono.

Baca Juga: Terkumpul Rp 4 Miliar dari Pemotongan Gaji PNS di Jabar untuk Covid-19, Ridwan Kamil Doakan ASN: Allah Akan Selalu Mencukupkan Rezeki Kita Semua

Meski begitu, dikatakan Bambang, ada sejumlah pengecualian sehingga PNS bisa mengajukan cuti.

Hal tersebut tergantung dari situasi apa yang sedang dihadapi oleh para PNS.

Seperti misalnya ketika ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga: Dibuka Hingga 14 April, Berikut Syarat Pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19, yang Lolos Bisa Jadi PNS!

Dengan alasan penting seperti itu PNS dapat diberikan cuti.