Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pandemi seperti sekarang memaksa pemerintah harus menetapkan kebijakan yang sulit.
Salah satunya adalah pelarangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau apatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.46/2020.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sekarang sedang mewabah.
Selain itu, melalui Surat Edaran Menteri tersebut PNS juga dilarang untuk mengambil cuti tahunan ketika mas pandemi corona.
"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono.
Meski begitu, dikatakan Bambang, ada sejumlah pengecualian sehingga PNS bisa mengajukan cuti.
Hal tersebut tergantung dari situasi apa yang sedang dihadapi oleh para PNS.
Seperti misalnya ketika ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Dengan alasan penting seperti itu PNS dapat diberikan cuti.