Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan mengambil cuti jika melahirkan atau jatuh sakit.
Pemberian cuti kepada PNS pun telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020.
PPK instansi pun diharap untuk mengawasi pemberian cuti kepada PNS agar tidak digunakan untuk mudik.
Pasalnya bila mana ada yang melanggar, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 ataupun P No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin akan diatur berdasarkan mekanisme masing-masing instansi sesuai dampak yang ditimbulkan.
"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya."
"Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," terang Bambang.
Seperti yang ditetapkan Pemkot Malang melalui Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi PNS dalam upaya Pencegahan Covid-19.
Dikatakan Wali Kota Malang Sutiaji, PNS yang nekat mudik akan terancam kena sanksi hingga pelepasan status PNS.
"penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status PNS."
"Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," tandasnya, seperti yang dikutip dari SURYAMALANG.com.
(*)