Find Us On Social Media :

Sudah Tak Boleh Mudik, PNS Juga Tak Boleh Ambil Cuti Saat Pandemi, Kecuali Kalau Kondisi..

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 7 Mei 2020 | 19:30 WIB

Sudah Tak Boleh Mudik, PNS Juga Tak Boleh Ambil Cuti saat Pandemi, Kecuali Kalau Kondisi..

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Pandemi seperti sekarang memaksa pemerintah harus menetapkan kebijakan yang sulit.

Salah satunya adalah pelarangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau apatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.46/2020.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS Tahun 2020 Tetap Cair, Meski Nominalnya Berkurang dan Gaji Ke-13 Akan Mundur

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sekarang sedang mewabah.

Selain itu, melalui Surat Edaran Menteri tersebut PNS juga dilarang untuk mengambil cuti tahunan ketika mas pandemi corona.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono.

Baca Juga: Terkumpul Rp 4 Miliar dari Pemotongan Gaji PNS di Jabar untuk Covid-19, Ridwan Kamil Doakan ASN: Allah Akan Selalu Mencukupkan Rezeki Kita Semua

Meski begitu, dikatakan Bambang, ada sejumlah pengecualian sehingga PNS bisa mengajukan cuti.

Hal tersebut tergantung dari situasi apa yang sedang dihadapi oleh para PNS.

Seperti misalnya ketika ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga: Dibuka Hingga 14 April, Berikut Syarat Pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19, yang Lolos Bisa Jadi PNS!

Dengan alasan penting seperti itu PNS dapat diberikan cuti.

Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan mengambil cuti jika melahirkan atau jatuh sakit.

Pemberian cuti kepada PNS pun telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020.

Baca Juga: Sering Foya-foya Pakai Uang Hasil Korupsi, Mantan PNS ini Merengek saat Dipenjara Bahkan Menolak Pakai Baju Tahanan yang Disebutnya Jelek

PPK instansi pun diharap untuk mengawasi pemberian cuti kepada PNS agar tidak digunakan untuk mudik.

Pasalnya bila mana ada yang melanggar, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 ataupun P No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin akan diatur berdasarkan mekanisme masing-masing instansi sesuai dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Anak Gadisnya yang Masih 18 Tahun Kena Bujuk Rayu Oknum PNS Hingga Diajak ke Kamar Hotel, Ibu Korban Berang: Dia Pikir Anak Saya Pelacur? Saya Benar-benar Tidak Terima!

"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya."

"Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," terang Bambang.

Seperti yang ditetapkan Pemkot Malang melalui Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi PNS dalam upaya Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Malu Kepergok Mesum di Parkiran Mall, PNS Panik Tabrak Satpam Hingga Terpental dan Terjang Palang Otomatis

Dikatakan Wali Kota Malang Sutiaji, PNS yang nekat mudik akan terancam kena sanksi hingga pelepasan status PNS.

"penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status PNS."

"Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," tandasnya, seperti yang dikutip dari SURYAMALANG.com.

Baca Juga: Tak Berprofesi PNS dan Dianggap Miskin oleh Calon Mertua, Wanita Ini Buktikan Kesuksesannya hingga Pamer Mobil Mewah!

(*)