Find Us On Social Media :

Diancam Hukuman Penjara 12 Tahun, Polisi Sukses Tangkap YouTuber Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka di Daerah Ini: Jangankan Manusia, Hantu Pun Kita Kejar!

By Bayu Dwi Mardana Kusuma, Jumat, 8 Mei 2020 | 03:20 WIB

Ferdian Paleka

Grid.ID - Setelah empat hari tak segera menyerahkan diri, polisi di Bandung, Jawa Barat, menyebar foto YouTuber Ferdian Paleka dan temannya berinisial A.

Keduanya diduga menjadi pelaku prank bingkisan sembako berisi batu dan sampah terhadap sejumlah transgender di Kota Bandung, Jawa Barat.

YouTuber asal Bandung Ferdian Paleka dan rekan-rekannya mendadak viral setelah konten membuat prank sembako berisi taoge busuk dan batu.

Polisi juga telah mengamankan satu rekan Ferdian berinisial T. Para pelaku terancam UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu, dari pengakuan salah satu pelaku berinisial T, prank tersebut berawal dari iseng.

"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.

Baca Juga: Ancam Tembak di Tempat, Polisi Berhasil Lacak Tempat Persembunyian YouTuber Ferdian Paleka Setelah Kabur dari Merak: Tunggu Tanggal Mainnya!

Lantas, bagaimana proses penangkapan YouTuber Ferdian Paleka?

Halaman selanjutnya >>>