Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Youtuber prank sembako isi sampah, Ferdian Paleka akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Ferdian Paleka ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung di jalan Tol Tangerang-Merak, Jumat (8/5/2020) dini hari.
Hal itu terlihat dari unggahan seorang polisi yang juga selebgram, Brigadir Satu, Muhammad Gariz Luis Ma'luf di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Diamankan Polisi Atas Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Roy Pakai Obat Terlarang
Ia mengunggah video detik-detik penangkapan serta beberapa foto Ferdian Paleka dan temannya.
Dalam foto tersebut, Ferdian tampak tertunduk melas dengan tangan terborgol.
Ferdian Paleka berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama berhari-hari.
Seperti info yang diketahui sebelumnya, Ferdian Paleka sempat viral karena membuat video prank membagikan sembako isi sampah kepada sejumlah transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Tak hanya transpuan, di akhir video, Ferdian dan teman-temannya juga membagikan sembako palsu tersebut kepada sekelompok anak kecil.
Karena tidak terima dengan aksi tipu-tipu tersebut, Sani dan korban lainnya lalu melaporkannya ke Polrestabes Bandung.
Dalam kasus ini Ferdian Paleka dikenakan pasal 51 ayat 2, dan 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)