Grid.ID - YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Sebelum ditangkap, Ferdian Paleka sempat bersembunyi dan menjadi DPO.
Polisi pun berhasil meringkusnya saat Ferdian Paleka diduga akan melarikan diri di Tol Jakarta-Merak.
Kini hukuman penjara ada di depan mata Ferdian Paleka.
Polisi menyebut bahwa ide prank sembako isi sampah ini berasal dari A, salah satu pemuda yang terekam dalam video viral tersebut.
Sementara saat ini, A dan Ferdian Paleka masih buron.
Awalnya saat mendengar ide tersebut, Ferdian dan TB pun mengaminininya, sampai akhirnya aksi prank itu pun tercetus dan direkam tiga pemuda tersebut.
"Ide awalnya si A tapi disetujui F dan T," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri saat dihubungi Selasa (5/5/2020).
Seperti diketahui pada rekaman tersebut Ferdian dan kedua temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpannya didalam mobil.
Adegan selanjutnya mereka tampak mengorek-ngorek tempat sampah.
Para pemuda ini kemudian berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikanya bingkisan berisi sampah itu kepada para transgender atau waria yang tengah mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung.
Video itu pun kemudian diunggah Ferdian Paleka ke akun YouTubenya sendiri.
"Yang unggah ke akunnya ya Ferdian lah," ujar Galih.
Jeratan Hukum Ferdian
Dikutip dari Tribunnews, Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.
Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.
(*)