Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus kekerasan dan penganiayaan kembali terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Beruntung kini polisi telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial E (19).
Mengutip informasi dari Kompas pada Jumat (8/5/2020), polisi berhasil membekuk M alias Konong (22) dan rekannya IR (39).
"Kami menangkap tersangka berinisial M alias Konong umur 22 tahun dan IR umur 39 tahun," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur.
Namun, Gafur mengaku masih ada satu terduga lagi yang belum berhasil dibekuk.
Menurut informasi yang telah dikumpulkan Gafur, kasus ini bermula saat korban memulai perkenalan dengan M melalui aplikasi perjodohan michat.
Mereka diketahui baru memulai perkenalan pada 2 Mei 2020 lalu.
Tak lama setelah perkenalan itu, mereka memutuskan untuk berkencan di sebuah kamar hotel.
"Diawali dengan komunikasi pertama hari Sabtu, 2 Mei 202, pukul 23.00 WIB. Korban berkomunikasi dengan pelaku dengan aplikasi michat. Janji ketemu," kata Ghafur.
Pertemuan tersebut akhirnya berlabuh di sebuah kamar hotel di Tamansari, Jakarta Barat.