Korban dikabarkan sampai lebih dahulu, dan M dikabarkan datang diantar oleh D pukul 02.00 WIB, pada 3 Mei 2020.
Usut punya usut rupanya M nelakukan transaksi sebesar 600 ribu untuk mengajak korban berhubungan seksual.
Sebelum melakukan hubungan keduanya sempat berselisih, korban meminta agar M memindahkan bajunya ke meja gantung namun tidak dilakukan.
"Lalu mereka pun lakukan hubungan kemudian setelah selesai pelaku mencekik korban. Korban sempat melawan, menendang."
"Namun M mengambil pisau yang diletakkan di balik tumpukan baju milik E di atas meja," ucap Ghafur.
Baca Juga: Fakta Baru: Polisi Ungkap Pembunuh Gadis Muda di Perumahan Cemara Asri Ternyata Bukan sang Kekasih!
Usai mendapatkan kemauannya, M justru melakukan penganiayaan hingga menusuk korban sebanyak 12 kali di berbagai bagian tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
Pelaku akhirnya kabur dengan membawa cincin serta ponsel korban.
Setelah beberapa saat kemudian korban akhirnya sadar dan melapor pada pihak hotel.
Korban yang penuh luka akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Kini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 351 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribun Jakarta, Aparat Polsek Metro Tamansari sebelumnya mengaku kesulitan memburu tersangka.
Sebab CCTV hotel dikabarkan tidak berfungsi dengan baik.
"Ya jelas (mempersulit), sayang sekali CCTV di hotel nggak jelas. Tapi ya nggak masalah, kami usahakan cara lain," kata Ghafur.
(*)