7. Bebas dari hutang
Seseorang yang berhutang dapat mengurangi utangnya dari asetnya.
Jika apa yang tersisa masih di atas ambang nisab, maka ia wajib membayar zakat.
8. Dalam kepemilikan kekayaan selama satu tahun (Hijrah)
Jika seseorang memiliki kekayaan zakat untuk satu tahun hijriyah, ia wajib membayar zakat.
Asalkan jumlah total kekayaan melebihi nisab pada awal tahun dan akhir, terlepas dari fluktuasi di bulan, orang itu tetap diwajibkan membayar zakat.
(*)