Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Ramadhan 2020 menjadi ladang pahala bagi umat muslim di seluruh dunia.
Selama Ramadhan 2020, kewajiban seorang muslim tidak hanya menjalankan ibadah puasa.
Di bulan Ramadhan 2020 ini, kamu juga wajib menyisihkan harta untuk membayar zakat fitrah.
Lalu, siapa saja sih yang wajib membayar zakat?
Melansir Islamic Relief, berikut orang-orang yang diwajibkan membayar zakat.
1. Pria atau wanita bebas
Seorang budak tidak harus membayar zakat.
Namun, untuk muslim lain yang bukanlah budak atau hamba sahaya, diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Seorang Muslim
Zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam, seperti shalat lima waktu.
3. Bukan orang gila
Orang yang wajib zakatnya harus berpikiran sehat menurut Imam Abu Hanifah.
Baca Juga: Ramadhan 2020 : Hindari 5 Makanan Ini Saat Sahur Karena Bisa Bikin Kamu Cepat Haus dan Sakit Perut!
4. Orang dewasa
Anak-anak tidak perlu membayar zakat, bahkan jika mereka memiliki cukup kekayaan untuk menjadikan zakat wajib.
Namun, baik Imam Syafi'i dan Imam Malik mengatakan bahwa wali anak-anak harus membayar zakat atas nama mereka.
5. Dalam kepemilikan dan kendali penuh atas kekayaan mereka
Orang yang memiliki kekayaan, dan juga bebas untuk menghabiskan atau membuang kekayaan dengan cara apa pun yang mereka sukai wajib membayar zakat.
Jika seseorang tengah berhutang, maka mereka tidak dalam posisi untuk membelanjakannya sampai dilunasi.
6. Memiliki kekayaan di atas ambang nisab
Orang yang memiliki kekayaan di atas jumlah yang ditentukan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan esensial diri mereka dan tanggungannya (nisab), diwajibkan untuk membayar zakat.
7. Bebas dari hutang
Seseorang yang berhutang dapat mengurangi utangnya dari asetnya.
Jika apa yang tersisa masih di atas ambang nisab, maka ia wajib membayar zakat.
8. Dalam kepemilikan kekayaan selama satu tahun (Hijrah)
Jika seseorang memiliki kekayaan zakat untuk satu tahun hijriyah, ia wajib membayar zakat.
Asalkan jumlah total kekayaan melebihi nisab pada awal tahun dan akhir, terlepas dari fluktuasi di bulan, orang itu tetap diwajibkan membayar zakat.
(*)