Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Polisi telah menetapkan artis sekaligus paranormal Roy Kiyoshi sebagai tersangka lantaran kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2020).
"Iya karena gini, untuk narkoba ini ada barang bukti ya, sudah ada barang bukti dan positif udah, bukan kriminal umum ini, ada barang buktinya ya sudah (tersangaka)," ujar Vivick Tjakung saat dihubungi.
Roy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditahan atas kepemilikan dan pengguna obat-obatan jenis benzodiazepine.
"Kan barang buktinya ada hasil tes urinenya benzo," ucap Vivick.
Menurut Vivick, kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kasus lebih mendalam oleh penyidik Satres Narkoba Polres Jaksel.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk kasusnya," kata Vivick.
Diketahui, Roy Kiyoshi diamankan polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/ 2020).
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika. (*)