Find Us On Social Media :

Akibatkan Seorang Pemeran Pengganti Tewas, Perusahaan Produksi Film Deadpool 2 Didenda Rp 4 Miliar  

By Mia Della Vita, Sabtu, 9 Mei 2020 | 12:30 WIB

Akibatkan seorang stuntwoman tewas, perusahaan produksi film Deadpool 2  didenda Rp 4 miliar

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Perusahaan produksi film Deadpool 2, TCF Vancouver Productions LTD, dijatuhi hukuman denda sebesar 289.562 Dolar AS atau setara Rp 4,3 miliar.

TCF Vancouver Productions LTD didenda karena telah gagal menyediakan tempat kerja yang aman hingga menyebabkan seorang pemeran pengganti meninggal.

Kembali pada Agustus 2017, seorang pemeran pengganti perempuan (stuntwoman) meninggal di lokasi syuting Deadpool 2.

Baca Juga: Usai Ariana Grande Pamer Foto Berdua dengan Jungkook, Si Deadpool Ryan Reynolds Kepergok Kepoin Akun Twitter BTS

Stuntwoman yang bernama Joi Harris tewas saat melakukan sebuah adegan berbahaya.

Ia terlempar dari motor dan menabrak jendela kaca sewaktu syuting.

Insiden mengerikan itu terjadi di Vancouver, Kanada.

Baca Juga: Deadpool 2 Dikabarkan Akan Tayang di Bioskop pada Desember 2018

Ia akhirnya menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.

Joi Harris merupakan pemeran pengganti aktris ZaZazie Beetz yang berperan sebagai Domino di Deadpool 2.

Setelah 2,5 tahun berlalu, perusahan produksi film ini kini dikenai hukuman denda oleh pengawas kesehatan dan keselamatan Kanada, WorkSafeBC.