Find Us On Social Media :

Akibatkan Seorang Pemeran Pengganti Tewas, Perusahaan Produksi Film Deadpool 2 Didenda Rp 4 Miliar  

By Mia Della Vita, Sabtu, 9 Mei 2020 | 12:30 WIB

Akibatkan seorang stuntwoman tewas, perusahaan produksi film Deadpool 2  didenda Rp 4 miliar

Baca Juga: Brad Pitt Hanya Dibayar Secangkir Kopi Saat Berperan di Deadpool 2

Menurut hasil investigasi WorkSafeBC, perusahaan melanggar Undang-Undang Kompensasi Pekerja, serta Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

"Gagal untuk memastikan kesehatan dan keselamatan semua pekerja dengan mengidentifikasi bahaya, menilai, dan mengendalikan risiko aktivitas kerja."

"Tidak mampu memberikan pengawasan yang memadai," bunyi laporan WorkSafeBC dikutip dari Deadline, Sabtu (9/5/2020).

Baca Juga: Wiro Sableng Ikut Eksis di Trailer 'Dead Pool 2'

Laporan itu juga mengungkap bahwa tidak yang ada menginstruksikan Joi untuk mengenakan helm saat syuting.

"Kegagalan untuk memastikan dan keselamatan pelaku aksi dengan memberikan pengawasan yang memadai."

"Menginstruksi pelaku aksi untuk tidak menggunakan pelindung kepala yang aman saat berlaga menggunakan sepeda motor," imbuh WorkSafeBC.

Baca Juga: Mantap Jiwa, Presiden Joko Widodo Dikawal Deadpool!

Secara keseluruhan, Worksafe menyebutkan ada lima pelanggaran yang dilakukan oleh TCF Vancouver Productions LTD.

Sebelum bergabung dengan kru Deadpool, Harris adalah perempuan Afrika-Amerika pertama yang berlisensi untuk mengikuti dalam balapan Asosiasi Pengendara Motor Amerika.

Sementara itu, Deadpool 2 sukses meraup banyak penghasilan di box office global sejak ditayangkan pada 18 Mei 2018 silam.

Baca Juga: Segera Rilis, Deadpool 2 Disebut Berbeda dengan Film Pertama

Hanya berbujet 110 juta Dolar AS, film yang dibintangi Ryan Reynolds ini mengantongi 785 juta Dolar AS di box office global.

(*)