Ferdian Paleka dan kedua temannya itu menyasar kaum transpuan di Jalan Ibrahum Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Bandung sebagi target prank.
Di sini, pelaku Ferdian Paleka dan Tubagus berperan sebagai pemberi sembako isi sampah dan batu.
Sedangkan, pelaku Aidil berperan sebagai juru kamera.
"Paket makanan yang didalamnya berisi batu dan sampah (diberikan, red) oleh Ferdinan dan Tubagus,"
"Sedangkan Aidil bertugas merekam adegan pemberian makanan tersebut dengan kamera," tulis Polrestabes Bandung dalam keterangannya.
Kemudian pada Minggu (03/05/2020), video prank ini pun diunggah pelaku di kanal Youtube Ferdinan Paleka.
Namun berdasarkan pantauan Grid.ID pada Sabtu (09/05/2020), video prank tersebut sudah tidak ada di kanal Youtube Ferdinan Paleka.
Melansir dari Wartakotalive, ketiga pelaku terancam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan UU ITE,"
"Ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragini.
(*)