Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Kasus penghinaan dan pencemaran baik yang dilakukan youtuber Ferdian Paleka dan dua temannya telah memasuki babak baru.
Setelah adanya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap transpuan di Bandung, satu orang teman Ferdian Paleka bernama Tubagus ditangkap pada Senin (04/05/2020).
Kemudian beberapa hari setelahnya, Jumat (08/05/2020), Ferdian Paleka dan temannya yang lain bernama Aidil juga berhasil ditangkap.
Ketiganya pun kini sudah berada di tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, melalui akun Instagram @polrestabesbandung, polisi membeberkan peran masing-masing pelaku serta kronologi kejadian.
Dimulai pada 30 April 2020 ketika para oelaku berkumpul di rumah Ferdian Paleka untuk membicarakan konten Youtube.
Di sini, pelaku bernama Aidil berperan sebagai pemberi ide.
"Saudara Aidil memberikan ide kepada saudara Ferdian untuk membuat video prank," tulis Polrestabes Bandung dalam keterangannya.
Ide dari Aidil ini pun direalisasikan pada Jumat (01/05/2020) oleh ketiga pelaku.
Ferdian Paleka dan kedua temannya itu menyasar kaum transpuan di Jalan Ibrahum Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Bandung sebagi target prank.
Di sini, pelaku Ferdian Paleka dan Tubagus berperan sebagai pemberi sembako isi sampah dan batu.
Sedangkan, pelaku Aidil berperan sebagai juru kamera.
"Paket makanan yang didalamnya berisi batu dan sampah (diberikan, red) oleh Ferdinan dan Tubagus,"
"Sedangkan Aidil bertugas merekam adegan pemberian makanan tersebut dengan kamera," tulis Polrestabes Bandung dalam keterangannya.
Kemudian pada Minggu (03/05/2020), video prank ini pun diunggah pelaku di kanal Youtube Ferdinan Paleka.
Namun berdasarkan pantauan Grid.ID pada Sabtu (09/05/2020), video prank tersebut sudah tidak ada di kanal Youtube Ferdinan Paleka.
Melansir dari Wartakotalive, ketiga pelaku terancam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan UU ITE,"
"Ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragini.
(*)