Grid.ID - Sosok paranormal Roy Kiyoshi tengah jadi sorotan publik.
Bukan tanpa sebab, Roy Kiyoshi kini terjerat kasus narkoba.
Polisi menyiduk Roy Kiyoshi di sebuah kamar pada Kamis (7/5/2020).
Hal ini tentu saja mengagetkan masyarakat luas.
Pasalnya, Roy Kiyoshi sempat meramal sejumlah artis akan tersangkut kasus narkoba di tahun 2020 ini.
Netizen menganggap ramalan tersebut sebagai 'senjata makan tuan' untuk Roy Kiyoshi.
Sebelum terjerat kasus narkoba, Roy Kiyoshi sempat ditegur KPI.
Ia dianggap mempertontonkan ritual menyesatkan.
Langgar tiga pasal sekaligus
Awal maret lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan teguran untuk acara-acara televisi yang dinilai melanggar kode etik penyiaran.
Kali ini giliran acara milik Roy Kiyoshi, 'Karma Balik' yang tayang di stasiun televisi ANTV yang mendapatkan teguran.
Teguran untuk acara Karma Balik tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @kpipusat, Sabtu (29/02/2020).
Berdasarkan penilaian KPI, ada penayangan adegan meminum sperma dan ritual menyesatkan yang ditampilkan di acara Karma Balik.
Tayangan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB di ANTV.
@kpipusat Tampilkan Adegan Minum Sperma dan Ritual Menyesatkan, KPI Beri Sanksi 'Karma Balik' ANTV.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama kepada acara tersebut.
Tim pemantauan KPI Pusat menemukan program acara ini telah menayangkan adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran.
Tak hanya itu, tayangan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.
Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.
Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.
Tayangan itu dimuat dalam episode 'Karma Balik' yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.
Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.
Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Kemudian pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.
Serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Sebelum Ditangkap, Roy Kiyoshi Sempat Gelar Ritual Menyesatkan di TV Hingga Melanggar 3 Pasal Sekaligus"
(*)