Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari peramal Roy Kiyoshi.
Peramal tersebut ditangkap pihak berwajib lantaran kasus dugaan kepemilikan dan ketergantungan psikotropika pada Rabu (6/5/2020).
Dilansir dari Kompas.com, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Hamil 7 Bulan, Vanessa Angel Jadi Sensitif Gegara Komentar Netizen
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari tangan Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi kemudian dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis benzo setelah menjalani pemeriksaan urine.
Bahkan status Roy Kiyoshi kini telah resmi menjadi tersangka.
“Untuk narkoba ini ada barang bukti ya dan positif sudah, ada barang buktinya ya sudah (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung.