Grid.ID – Nasib malang tengah dialami berkemampuan indigo, Roy Kiyoshi yang baru-baru ini tersandung kasus narkoba.
Melansir Grid.ID, Roy Kiyoshi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2020) lalu.
Tak main-main, presenter acara Karma tersebut kedapatan menyimpan 21 butir psikotropika berjenis benzodiazepine.
Alhasil, atas perbuatannya tersebut, Roy Kiyoshi kini telah ditetapkan sebagai tersangka seperti disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung kepada Grid.ID.
"Iya karena gini, untuk narkoba ini ada barang bukti ya, sudah ada barang bukti dan positif udah, bukan kriminal umum ini, ada barang buktinya ya sudah (tersangka). Kan barang buktinya ada hasil tes urinenya benzo," ucap Vivick Tjangkung.
Meski begitu, Vivick menambahkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kasus lebih mendalam, khususnya penyidik Satres Narkoba Polres Jaksel.
Kuasa Hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna lantas mengungkapkan bahwa alasan Roy Kiyoshi mengonsumsi narkoba karena stres harus di rumah saja karena wabah virus corona covid-19.
Pasalnya, pekerjaannya di salah satu acara televisi mau tak mau juga harus dihentikan sementara selama pandemi.