Hal ini dikarenakan puasa merupakan kewajiban bagi seorang muslim.
Di anatara pertanyaan-pertanyaan tersebut, salah satunya yakni pertanyaan mengenai gusi berdarah dan mimisan.
Apakah kedua hal tersebut dapat membatalkan puasa?
Melansir Youtube Tanya Ustaz Tribun, Dr. A. A. Miftah M. Ag, selaku Dekan Fakultas yariah UIN Jambi memberi penjelasan.
"Tentu tidak membatalkan puasa selagi darah mimisan tidak terhirup oleh hidung, dan darah gusi juga tidak tertelan," jelas Miftah.