Namun apabila darah tersebut sampai terhirup atau tertelan, maka bisa membatalkan ibadah puasa.
Hal ini didukung dengan pendapat Kepala Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad yang dilansir Grid.ID dari Kompas.
Mimisin merupakan darah yang keluar dari hidung dengan sendirinya, tanpa dipicu oleh benda apa pun yang masuk ke dalam hidung.
Berpegang pada pedoman itu, maka Musta'in menyebut bahwa mimisan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Tinggal di Kawasan Elit, Ivan Gunawan Blak-blakan Sebut Ruben Onsu Punya Helikopter Pribadi!
Hanya saja, mimisan juga bisa membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika darah yang keluar, masuk kembali ke dalam organ dalam tubuh.
"Jadi, bukan karena mimisannya. Tetapi mungkin karena ada sesuatu yang mengalir di tenggorokannya. Itu kan kena hukum yang pertama tadi, yaitu ada masuk ke dalam tubuh," jelas Musta'in.
Sama dengan mimisan, gusi berdarah juga tidak membatalkan puasa karena darah itu keluar dengan sendirinya.
Masih sama, keadaan ini harus dengan catatan darah yang keluar tidak tertelan dan masuk ke dalam rongga tubuh dalam (jauf).
Jauf dalam pengertian para ahli fiqih meliputi lambung, usus dan kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
(*)