Find Us On Social Media :

Tega Menghamili Keponakannya yang Masih Duduk di Bangku SD, 2 Minggu Sebelum Korban Melahirkan Perbuatan Keji Tersebut Baru Terbongkar!

By Novia, Senin, 11 Mei 2020 | 15:50 WIB

Tega Menghamili Keponakannya yang Masih Duduk di Bangku SD, 2 Minggu Sebelum Korban Melahirkan Perbuatan Keji Tersebut Baru Terbongkar!

Sang bocah akhirnya mengaku pernah disetubuhi sang paman saat yang lain telah tertidur.

Sang paman selalu memaksa dan mengerayangi tubuh korban dengan ancaman tak akan diberi uang saku apabila tak mau melayaninya.

Baca Juga: Satu Keluarga Kesurupan Usai Jalani Ritual, Warga Desa Bantaeng Geger Saat 3 Warga Disekap Sementara Salah Satu Anggota Keluarga Tersebut Digorok hingga Tewas!

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban pun tak terima dan melapor ke Polres Blitar.

Selang dua minggu kabar kehamilan itu terbongkar dan diketahui orang tuanya, dan Ls dikabarkan telah melahirkan.

Kini perilaku bejat paman yang menghamili ponakannya itu terkuak.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bukan Halangan, Nadiem Makarim Ingin Masyarakat Tetap Merdeka dalam Belajar: Pendidikan itu Bisa dalam Format yang Sangat Variatif!

Sumartono (44) warga Desa Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu, kini telah diamankan polisi dan mengaku khilaf.

"Saya khilaf kok bisa sampai seperti ini. Dia itu sudah seperti anak saya sendiri karena sejak kecil, kami yang merawatnya," tuturnya kepada petugas.

Penyesalan Sumarno pun tak ada artinya, sebab sang bocah kini telah kehilangan banyak hal.

Baca Juga: Ditemukan Bersimbah Darah, Seorang Wanita yang Diajak Kencan Oleh Kenalan Barunya Justru Dianiaya dan Ditusuk hingga Belasan Kali di Kamar Hotel Tamansari Jakarta Barat

"Sekarang korban sudah tinggal bersama ibunya, di rumahnya sendiri. Untuk anaknya, dirawat neneknya atau ibunya korban," ujar peruga kepolisaian.

Sementara itu dikutip dari Kompas, kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Tobu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bocah SD kelas VI juga dihamili oleh pamannnya sendiri T (52).

Baca Juga: Nekat Mutilasi dan Masukkan Jasad Kekasihnya ke dalam Kardus, Pria di Medan Tinggalkan Surat Wasiat Gara-gara Tak Dapatkan Restu!

"Korban dua kali dicabuli oleh pelaku yakni pada Bulan Mei 2019 dan Bulan Desember 2019," ungkap Jamari.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika tak mau melayani perbuatan kejinya itu.

(*)