Find Us On Social Media :

Ramadhan 2020: Benarkah Menangis dan Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

By Silmi, Senin, 11 Mei 2020 | 18:43 WIB

Ramadhan 2020: Benarkah Menangis dan Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Selama Ramadhan 2020 ini, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Tak hanya menahan lapar dan haus, kamu juga harus menahan emosi di Ramadhan 2020 ini.

Namun di Ramadhan 2020 ini, masih banyak pertanyaan seputar puasa yang membuat kita ragu.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Berbuka Dulu Atau Salat Dulu? Mana Sih yang Harus Diutamakan?

Salah satunya adalah, apakah menangis membatalkan puasa?

Menangis merupakan tindakan yang melibatkan emosi.

Sementara, saat berpuasa, kamu diminta untuk menahan emosi.

Baca Juga: Meski Harus Tetap Tinggal di Rumah, Kamu Tetap Bisa Rayakan Ramadhan 2020 dengan 5 Cara Ini!

Maka dari itu, menangis saat berpuasa masih membuat sebagian dari kita bingung apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak.

Melansir Kompas.com, Senin (11/5/2020), Ustaz Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang menangis pada saat puasa, maka puasanya tidak batal.

"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Batalkan Puasa dengan Tenggak Segelas Jus, Aksi Pemuda Ini Malah Bikin Salut!

Hal ini didukung dengan pendapat yang dikutip Tribun Jateng dari kitab Rawdah At-Thalibin.

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokan dari celak tersebut suatu rasa atau tidak."

"Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."

Baca Juga: Mualaf di Bulan Ramadhan, Selebgram Cindy Caroline Bantah Masuk Islam Lantaran Terpengaruh Kekasih

Namun kasus menangis saat puasa menjadi berbeda hukumnya jika air mata masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan.

Lalu, bagaimana dengan muntah?

Sama seperti menangis, muntah juga tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Pahala Berlipat Ganda di Bulan Suci, Yuk Lakukan 7 Amalan Sunah Ini Selama Ramadhan 2020!

Seseorang yang muntah di siang hari, puasanya tidak batal.

Namun, apabila muntah dilakukan secara sengaja di siang hari dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya batal.

Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal.

Baca Juga: Ramadhan 2020: Saat Puasa Tiba-Tiba Mimisan dan Gusi Berdarah? Batal Gak Ya?

Seperti dalam hadist berikut:

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

(*)