Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Di Ramadhan 2020 ini, selain berpuasa, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi yang mampu di Ramadhan 2020 ini.
Namun di Ramadhan 2020 ini, beberapa dari kita masih bingung tentang apa yang harus dibayarkan untuk zakat.
Hukum membayar zakat fitrah menggunakan uang masih menuai perdebatan.
Beberapa pendapat memperbolehkan, namun sebagian lain tidak memperkenankan.
Dilansir dari Tribun, Senin (11/5/2020), Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding.
Maksudnya yakni uang yang diberikan senilai satu sha’ bahan makanan pokok.
“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’,” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.
Mengapa diperbolehkan memberikan zakat fitrah dengan uang?