Di zaman Rasulullah dulu sudah ada mata uang, namun Rasulullah dan para sahabat tidak memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Namun jika ingin membayar zakat kepada lembaga zakat dalam bentuk uang, maka hal ini diperbolehkan.
Apalagi selama masa pandemi covid-19 sekarang ini.
Kamu bisa loh membayar zakat kepada suatu lembaga melalui jalur online.
Dilansir dari Kompas, CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, pembayaran zakat fitrah bisa melalui jalur online.
Masyarakat hanya perlu membuka web badan/lembaga penerima zakat.
“Di sana ada lengkap informasi tentang berbagai zakat, sedekah, program, tata cara pembayaran, dan lainnya,” tambahnya.
Cara pembayarannya pun beragam, masyarakat bisa menggunakan transfer, paypal, bahkan melalui platform pembayaran e-commerce lainnya.
(*)