Sebelumnya diberitakan, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Ia diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika.
Hasil tes urine Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine.
Baca Juga: Bersaing di Dunia Hiburan Sebagai Paranormal, Wirang Birawa Terawang Kasus Narkoba Roy Kiyoshi
(*)