Find Us On Social Media :

Batasan Usia dan 11 Bidang Pekerjaan yang Boleh Beraktivitas di Tengah Pandemi, Catat Agar Tak Salah Kaprah!

By Devi Agustiana, Selasa, 12 Mei 2020 | 19:17 WIB

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020).

 

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.IDPemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: Mencak-mencak Mobilnya Dibawa Kabur Sule, Andre Taulany Emosi: Lu Jangan Semua Dilawak-lawakin Dong!

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15%.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.