Grid.ID - Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.
Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.
Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.
Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.
Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.
Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.
"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5).