Sejauh ini Henry belum bisa memastikan rumah sakit yang ditunjuk penyidik untuk lokasi pemeriksaan kliennya.
"Antara BNNP atau Polres nantinya tergantung penyidik saya belum tahu apakah di BNNP atau di Polres nanti menunggu orang BNNP dateng," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Ia diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika, saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizephine.
(*)