Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Selama jalani masa hukuman, Roy Kiyoshi mengungkapkan sudah tidak betah berada di dalam tahanan.
Sehingga, Henry Indraguna selaku kuasa hukum telah mengajukan rehabilitasi untuk Roy Kiyoshi.
Henry Indraguna menyebut tidak akan mengajukan Roy Kiyoshi untuk menjadi tahanan kota.
"Sulit ya karena kan Roy public figur, berita juga sudah meledak kemana-mana, jadi kalau nantinya diberikan tahanan kota atau penangguhan apa kata berita," kata Henry saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2020).
"Satu-satunya jalan dengan bukti bahwa Roy sakit sepatutnya tempatnya adalah menjalani rehabilitasi," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa memang Roy hanyalah pengguna barang haram itu.
Sehingga rehabilitasi menjadi cara paling tepat untuk menyembuhkannya.
"Kan kita udah sampaikan bukti, 2017 sakit, 2019 sakit, 2020 kambuh lagi karena pandemi harusnya itu bisa jadi pertimbangan lagi buat penyidik dan BNNP merekomendasikan rehabilitasi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Ia diamankan dengan barang bukti 21 pil psikotropika, saat dilakukan tes urine.
Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodiazepin. (*)