Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Roy Kiyoshi diamankan polisi akibat kepemilikan narkotika di kediamannya pada Rabu, 6 Mei 2020.
Kepemilikan 21 butir psikotropika membuat anak indigo ini harus diseret ke penjara.
Setelah melakukan tes, Roy Kiyoshi divonis positif benzodiazepine.
Memang sudah sejak 2018 lalu dirinya sudah sering sekali insomnia, namun obat yang dia minum bedasarkan resep dokter.
Kali itu berbeda, Roy Kiyoshi membelinya dari toko online. Memutuskan untuk membeli online sebab saat ini tengah melakukan physical distancing, jadi dirinya tidak mengunjungi dan meminta resep dokter atas keluhan susah tidurnya itu.
"Ini lah yang dilaporkan, ada yang tau kalau dia pesan online. Kalau toko online jual lapor, dia kena juga karena jual bebas," ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi dikutip dari Program Rumpi pada Rabu (13/5/2020)
Saat mantan kekasih Evelyn Nada Anjani ini memilih untuk membeli obat tidur dengan online terhendus teman dekatnya, hal itu dimanfaatkan oleh teman dekatnya untuk melaporkan Roy Kiyoshi karena memiliki obat tidur yang mengandung narkotika.
"Ada deh, kita fokus masalah penyelesaian Roy dulu upaya hukum ke depan ini, nanti baru setelah itu kita selesaikan manusia ini," ucap Henry Indraguna.
Bahkan Henry memberi peringatan kepada semua orang yang memiliki keluhan susah tidur agar bisa membelinya dengan hati-hati dan menggunakan resep dokter.