Sedangkan anaknya itu sudah meninggal dunia, maka sudah tidak ada lagi yang harus diperjuangkan.
Baca Juga: Irfan Sbaztian Ulang Tahun, Irma Darmawangsa Minta Agar Cepat Dinikahi
"Belum tahu, yang jadi lucu masalah kan gugatan perceraian dengan hak asuh anak, gugatan perceraian ini kan dimintakan supaya jelas mau dilajutkan pernikahannya atau tidak."
"Kemudian sekarang kan permasalahanya anak ini sudah tidak ada, terus apalagi yang mau diperebutkan sementara kedua belah pihak sudah bersikukuh bahwa tidak akan bersatu," ujar Wemmy Amanupunyo.
Bagi kuasa hukum Karen Pooroe, saat ini seharusnya sudah dalam tahapan putusan.
Intinya hak asuh anak yang diperjuangkan sudah tidak ada lagi.
"Jadi bagi saya harusnya udah tinggal putusan aja, apalagi yang diperebutkan."
"Sebetulnya bukan melebar, intinya kan hak asuh anak, kalau anak udah nggak ada, yang mau diperjuangkan apalagi, keduanya udah sepakat untuk cerai," ucap Wemmy Amanupunyo.
Baca Juga: Fokus Urus Anak dan Suami Pasca Melahirkan, Paula Verhoeven Akui Masih Memiliki Hasrat Modeling
Wemmy Amanupunyo mengatakan bahwa kliennya itu sudah tidak ingin kembali rujuk dengan mantan suaminya itu.
"Engga, Mba Karen udah nggak akan balik," ujar Wemmy Amanupunyo.
(*)