Find Us On Social Media :

Kemarin Tidak Jadi Naik, Pemerintah Sekarang Naikkan Iuran BPJS, Seperti Apa Rinciannya?

By Intisari Online, Rabu, 13 Mei 2020 | 19:23 WIB

BPJS naik

Grid.ID - Melansir Kompas.com Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Indonesia dan China Memanas Karena Laut China Selatan, Menhan Prabowo Justru Berbincang Lewat Telepon Dengan Menhan China, Apa Isi Percakapannya?

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Rupanya alasan mengenai kenaikan iuran BPJS adalah hal ini.

Simak Selengkapnya