Grid.ID - Sembilan orang dalam satu keluarga yang bermukim di Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diamankan polisi.Sedangkan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik kandungnya, RO (16) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengungkapkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kakak pertama korban, Rahman bin Darwis (30) dan kakak keempat korban, Anto bin Darwis (20).Baca Juga: Saking Malunya dengan Tingkah Laku Adik Perempuan yang Masih SMA, Kedua Kakak Ini Nekat Membunuhnya dengan SadisKedua tersangka merupakan kakak kandung korban.“Untuk sementara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.Halaman selanjutnya >>>>>