Find Us On Social Media :

Digugat Cerai Atas Dugaan KDRT, Arya Claproth Justru Mempermasalah Perzinahan yang Dilakukan Karen Pooroe

By Anggita Nasution, Kamis, 14 Mei 2020 | 09:30 WIB

Digugat Cerai Atas Dugaan KDRT, Arya Claproth Justru Mempermasalah Perzinahan yang Dilakukan Karen Pooroe

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Karen Pooroe layangkan gugatan cerainya ke Arya Satria Claproth atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sidang perceraian Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kisruh rumah tangga keduanya semakin memanas, pasalnya Arya tidak ingin perceraian itu berdasarkan KDRT, melainkan karena Karen Pooroe melakukan zinah dengan laki-laki lain.

Baca Juga: Putri Tunggalnya Tewas Terjatuh dari Apartemen, Arya Claproth Berhasil Kuat dan Tegar karena Hal Ini

Saat sidang lanjutan perceraian keduanya, Arya memberikan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan yang sebenernya terjadi.

Bahkan bagi Arya, bukti-bukti ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.

"Iya jadi pada dasarnya hari ini saya memberikan bukti-bukti yang sesuai dengan format dari mejelis hakim."

Baca Juga: Kecewa dengan Tingkah Laku Karen Pooroe, Ayah Arya Claproth Tuding Mantan Menantunya Telantarkan Sang Cucu: Dia Tidak Melindungi Anak!"Pada saat tadi kita melakukan koreksi dari beberapa berkas, ada yang direvisi. Jadi saya memberikan bukti dari dalil jadi walaupun sama-sama mau cerai saya wajib memberikan bukti-bukti dan bukti-buktinya sudah final.""Dan bukti-buktinya adalah pengakuan Kareen dari perzinahan tersebut," ucap Arya dikutip dari MOP channel

Setelah memberikan bukti-bukti yang valid, Arya Claproth berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan Arya.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Marshanda, Arya Claproth Akhirnya Bongkar Perseteruan Sang Artis dan Karen Pooroe yang Sudah Terjadi Sejak Lama!

"Jadi saya berharap bahwa bukti-bukti tersebut ada total 280 bukti disipakan dan bukti-bukti itu semua valid. Kami berharap bahwa majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dari apa yang kita harapkan," ujar Arya.