"Sama, menyusui pun demikian," imbuhnya.
Keempat adalah orang yang menunda kewajiban menqada puasa Ramadan tanpa Uzur Syar’i hingga Ramadan tahun berikutnya telah menjelang.
Menurut sebagian ulama, orang-orang ini wajib mengqadanya sekaligus membayar fidiah.
Sementara itu wanita yang mengalami haid saat puasa Ramadan diwajibkan mengqada puasanya di lain waktu, bukan dengan fidiah.
Baca Juga: Ramadhan 2020: Benarkah Menangis dan Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
"Orang haid wajib mengqada puasanya. Semua Imam Mazhab mengatakan salah, kalau orang haid membayar fidiah," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan jika hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis.
"Aisyah radhiyallahu’anha berkata: Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat." (Muttafaqun ‘alaihi).
Baca Juga: Ramadhan 2020: Berbuka Dulu Atau Salat Dulu? Mana Sih yang Harus Diutamakan?
Dari hadis tersebut disimpulkan bahwa wanita haid wajib membayar utang puasanya dengan mengqada.
Kalau pun wanita tersebut membayar fidiah, maka kewajiban mengqada puasa tidak gugur, tetap harus dilaksanakan.
(*)