Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Bulan suci Ramadhan 2020 ini, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di Ramadhan 2020 ini juga masih ada beberapa pertanyaan yang terlintas di kepala mengenai aturan-aturan berpuasa.
Salah satu pertanyaan yang masih sering terdengar di Ramadhan 2020 ini adalah mengenai hutang puasa.
Beberapa kondisi menyebabkan seseorang tidak dapat menjalani puasa selama sebulan penuh saat.
Hal ini membuat mereka harus mengqada, atau membayar utang puasa di waktu lain.
Selain itu, ada pula yang diperbolehkan mengganti utang puasa dengan membayar fidiah.
Baca Juga: Konsumsi Kopi Bisa Sebabkan Pusing Saat Puasa! Cari Tahu Cara Mengatasinya Agar Ibadah Lancar
Lalu, siapa sajakah yang boleh membayar fidiah?
Dilansir dari Youtube Al Bahjah TV, Jumat (14/5/2020), Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai siapa-siapa saja yang dianjurkan membayar fidiah jika tidak bisa mengqada puasanya.
Pertama, yakni orang sakit yang secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh.
Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Cara Ini untuk Bikin Ramadhan 2020 Tetap Istimewa Buat Anak-anak
"Kalau orang sakit yang tidak akan bisa sembuh, ya bagaimana bisa mengqadanya?" ujar Buya Yahya.
"Karena tidak bisa sembuh, tidak ada qada, adanya fidiah," imbuhnya.
Kedua yakni orang tua atau orang yang lemah.
Biasanya orang-orang ini sudah tidak mampu lagi berpuasa karena kondisinya yang lemah.
"Orang tua sama dengan orang sakit yang tidak bisa sembuh. Sebab yang namanya tua, tidak akan kembali muda," tuturBuya Yahya.
"Berarti orang tua wajib fidiah, tidak ada qada, tidak pakai qada," sambungnya.
Ketiga adalah para wanita hamil dan ibu menyusui jika saat menjalankan puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
"Jika Anda waktu hamil berbuka karena orang lain, dalam hal ini memikirkan si bayi, berarti yang berbuka karena orang lain, wajib qada wajib fidiah," tutur Buya Yahya.
"Sama, menyusui pun demikian," imbuhnya.
Keempat adalah orang yang menunda kewajiban menqada puasa Ramadan tanpa Uzur Syar’i hingga Ramadan tahun berikutnya telah menjelang.
Menurut sebagian ulama, orang-orang ini wajib mengqadanya sekaligus membayar fidiah.
Sementara itu wanita yang mengalami haid saat puasa Ramadan diwajibkan mengqada puasanya di lain waktu, bukan dengan fidiah.
Baca Juga: Ramadhan 2020: Benarkah Menangis dan Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
"Orang haid wajib mengqada puasanya. Semua Imam Mazhab mengatakan salah, kalau orang haid membayar fidiah," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan jika hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis.
"Aisyah radhiyallahu’anha berkata: Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat." (Muttafaqun ‘alaihi).
Baca Juga: Ramadhan 2020: Berbuka Dulu Atau Salat Dulu? Mana Sih yang Harus Diutamakan?
Dari hadis tersebut disimpulkan bahwa wanita haid wajib membayar utang puasanya dengan mengqada.
Kalau pun wanita tersebut membayar fidiah, maka kewajiban mengqada puasa tidak gugur, tetap harus dilaksanakan.
(*)