Find Us On Social Media :

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Fatwa MUI: Boleh Berjamaah atau Sendiri

By Devi Agustiana, Kamis, 14 Mei 2020 | 16:17 WIB

Umat islam melaksanakan shalat Id di Masjid Jami Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (5/6/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Melihat wabah covid-19 yang masih  merajalela, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, "shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Urung Kumpul Keluarga di Momen Lebaran 2020 Mendatang Meski Sang Nenek Tak di Luar Kota, Rachel Amanda: Kita Bisa Video Call

Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah, maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

Menurut MUI, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Baca Juga: 20 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri, Inul Daratista Mulai Pusing Tujuh Keliling Mikirin THR Karyawannya : Kamu Tak Harus Tahu Apa yang Ku Rasakan!

Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Baca Juga: Tak Bisa Belanja Baju Baru, Barbie Kumalasari akan Pakai Kaftan Asal India Simpanannya Saat Idul Fitri 2020

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Baca Juga: Baru 4 Hari Jalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Verrell Bramasta Mengaku Sudah Tak Sabar Menyambut Hari Raya Idul Fitri: Udah Punya Bayangan Pengen Beli Baju Koko!

Berikut tata cara pelaksanaan shalat Ied di rumah, berdasarkan Edaran Tausiah MUI Jawa Tengah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19 Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020:

  1. Memulai niat shalat: “Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”. (Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala).
  2. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambal mengangkat kedua tangan.
  3. Membaca Doa Iftitah.
  4. Membaca Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama. Di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan: “Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar” (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
  5. Membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al A’la.
  6. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.
  7. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan. “Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”, seperti pada rakaat pertama. Kemudian membaca Surat Al Fatihan dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al Ghasyiyah.
  8. Ruku’, sujud, duduk di antaranya dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.
  9. Selesai salam, kemudian disunnahkan khutbah Idul Fitrah.

Sementara itu, berikut pelaksanaan khutbah Idul Fitri di rumah:

Khutbah Shalat Idul Fitri terdiri dari dua khutbah.

Khutbah Pertama:

  1. Membaca takbir 9x
  2. Membaca tahmid (alhamdulillah)
  3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
  4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
  5. Membaca ayat Al Qur’an (sebisanya)

Khutbah Kedua:

  1. Membaca takbir 7x
  2. Membaca tahmid (alhamdulillah)
  3. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
  4. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
  5. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
  6. Membaca doa untuk umat islam (sebisanya)

(*)