Find Us On Social Media :

Masih Pandemi Corona, Bolehkah Shalat Idul Fitri di Tanah Lapang atau Masjid? MUI: Ada Hal yang Perlu Dipertimbangkan

By Devi Agustiana, Jumat, 15 Mei 2020 | 05:00 WIB

Umat Muslim menjalankan shalat Idul Fitri, di Masjid Kubah Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/7/2016).

Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.

Nah, bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung! Lebaran #Dirumahaja Akan Semakin Bahagia dengan 6 Hal Ini, Mulai dari Memasak Hingga Membuat Bingkisan

Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah shalat Ied berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang.

Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.

Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Ied di rumah sesuai dengan fatwa MUI:

  1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
  2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Urung Kumpul Keluarga di Momen Lebaran 2020 Mendatang Meski Sang Nenek Tak di Luar Kota, Rachel Amanda: Kita Bisa Video Call

Adapun hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

Shalat Ied bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.