Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.
Nah, bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri berjemaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah shalat Ied berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang.
Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan shalat Ied di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
- Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
- Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jemaah yang shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
- Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
- Usai shalat Ied, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
- Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
Dalam fatwanya, MUI menyebutkan, shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Adapun hal yang perlu dipertimbangkan adalah:
Shalat Ied bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, atau musala di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah.