Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Peramal Roy Kiyoshi diamankan polisi yang menggerebek kediamannya pada Rabu (6/5/2020) lalu.
Dari rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 21 pil psikotropika.
Mantan kekasih Eveline Nada Anjani ini mengaku mengonsumsi obat-obatan tersebut karena tidak bisa tidur atau sering kali insomnia.
Baca Juga: Roy Kiyoshi Direhabilitasi, Polisi Sebut Proses Hukum Tetap Berjalan
Sepekan sudah dirinya mendekam di balik jeruji karena kecerobohannya, yang membeli obat tidur secara online tanpa resep dokter.
Kemudian pada Rabu (13/5/2020), Roy Kiyoshi dan kuasa hukumnya mengajukan assessment dan meminta agar bisa dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur, Jakarta Timur.
Hari ini, Kamis (14/5/2020), hasilnya pun diumumkan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi Akui Kapok dan Menyesal: Ini Jadi Pembelajaran
Akhirnya Roy Kiyoshi bersama kuasa hukumnya Henry Indraguna menyaksikan pernyataan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Vivick Tjangkung yang mengatakan bahwa Roy Kiyoshi dititipkan di RSKO di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.