Akan tetapi, petugas di lapangan tidak bisa melarang warga untuk bepergian saat Idul Fitri dari satu daerah ke daerah lain dengan syarat masih di dalam lingkup Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pemerintah tentu menganjurkan tidak bersilaturahmi secara fisik terlebih dahulu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
“Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan,” ucapnya dalam keterangan resmi secara daring pada Kamis (14/5/2020).
Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan.
Melansir Kompas, acara silaturahmi selama Lebaran juga diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Namun dengan syarat masih berada di dalam wilayah terkendali.
Wilayah terkendali yang dimaksud yakni, wilayah yang bebas dan bersih dari kasus Covid-19 tanpa adanya risiko penularan.
“Diperbolehkan ( silaturahmi) jika ke wilayah terkendali,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).