Find Us On Social Media :

Ramadhan 2020: Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Mudik dan Silaturahmi Tetap Diizinkan, Namun dengan Syarat!

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 15 Mei 2020 | 16:05 WIB

Ilustrasi Mudik di Lebaran

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A

Grid.ID - Tak terasa Ramadhan 2020 akan segera berakhir, itu artinya kita sangat dekat dengan Lebaran.

Akan tetapi, Ramadhan 2020 yang berlangsung di tengah pandemi ini tentu membuat kita takkan menikmati momen Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pandemi Covid-19 membuat berbagai daerah menerapkan pembatasan di Ramadhan 2020 ini, dan momen Lebaran jelas terasa berbeda bagi banyak orang.

Pemerintah bahkan sudah mengeluarkan rambu-rambu yang tak boleh dilakukan selama Lebaran nanti.

Baca Juga: Berstatus Mantan, Susan Sameh Tak Sungkan Curhat Soal Pria Lain ke Billy Syahputra

Dilansir dari Tribun, Jumat (15//2020), pada Lebaran nanti, warga diperbolehkan untuk bersilaturahmi.

Namun, dengan syarat tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang sedang berlaku di daerah Jabodetabek.

Pemerintah melarang warga keluar dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak hari pertama Ramadhan.

Akan tetapi, petugas di lapangan tidak bisa melarang warga untuk bepergian saat Idul Fitri dari satu daerah ke daerah lain dengan syarat masih di dalam lingkup Jabodetabek.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pemerintah tentu menganjurkan tidak bersilaturahmi secara fisik terlebih dahulu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

“Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan,” ucapnya dalam keterangan resmi secara daring pada Kamis (14/5/2020).

Baca Juga: Syuting di Depan Layar Komputer dari Rumah, Acha Septriasa Rela Menyediakan Ruang Isolasi Khusus Agar Tak Diganggu Sang Putri!

Namun, kalau hanya sekitar Jakarta selama masih mematuhi aturan PSBB masih kami perbolehkan.

Melansir Kompas, acara silaturahmi selama Lebaran juga diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Namun dengan syarat masih berada di dalam wilayah terkendali.

Wilayah terkendali yang dimaksud yakni, wilayah yang bebas dan bersih dari kasus Covid-19 tanpa adanya risiko penularan.

“Diperbolehkan ( silaturahmi) jika ke wilayah terkendali,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan silaturahmi ke tempat keluarga ataupun kerabat dengan wilayah yang tak terkendali Covid-19.

Wilayah ini merupakan wilayah yang masih berada dalam zona merah dan hijau.

Masudnya adalah wilayah yang masih memiliki risiko penularan Covid-19.

“Kunjungan kepada keluarga tak perlu atau dilarang ke wilayah tak terkendali karena khawatir bisa menjadi virus spreader ke orang lain atau ada kemungkinan penularan virus saat kunjungan tersebut,” ucap Muhyiddin.

Baca Juga: Terpaksa di Rumah Saja Selama Pandemi, Ringgo Agus Rahman: Nggak Terima Banget Terpenjara Kayak Gini

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak fisik selama bersilaturahmi.

Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

(*)