Find Us On Social Media :

Prank Mengaku Positif Corona, Wanita Ini Berpura-pura Kejang, Polisi: Kasihan Petugas Medisc

By Devi Agustiana, Minggu, 24 Mei 2020 | 15:10 WIB

AR (20) gadis belia yang diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi prank-nya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Baca Juga: Respon Dinda Kirana Saat Baca Komentar Nyinyir di Medsos: Yailah Apaan Sih Ini

Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita, saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.

Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.

Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.

Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.