Find Us On Social Media :

Pemerintah Siapkan 29,382 Triliun untuk THR Ramadhan 2020, Berapa Besaran yang Diterima PNS, Polri, dan TNI?

By Silmi Nur Aziza, Jumat, 15 Mei 2020 | 12:35 WIB

Ilustrasi tips kelola keuangan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur AGrid.ID - Ramadhan 2020 akan segera berakhir.Bagi para pekerja, di Ramadhan 2020 tentu ada yang ditunggu-tunggu. Yup! THR Ramadhan 2020!Bagi sebagian besar orang yang bekerja, Tunjangan Hari Raya tentu dinanti-nanti pada momen seperti ini. Termasuk para PNS, TNI, dan Polri.Mengingat adanya pandemi, pemerintah pun melakukan kebijakan berbeda terkait THR PNS, TNI, dan Polri, berapa sih besaran THR yang mereka terima?

Baca Juga: Menyandang Status Komedian Termahal, Sule Cerita Masa Sulit Jadi Pedagang dengan Modal 50 PerakDilansir dari Kompas, kabarnya THR PNS akan cair pada Jumat (15/4/2020).Melalui PP Nomor 24 24 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, Pegawai Non Pegawai PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Peraturan tersebut disahkan Jokowi pada Sabtu (9/5/2020).Keputusan Jokowi ini jelas menjadi angin segar bagi PNS hingga pensiunan.Pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan yang tertera dalam PP tersebut.

Baca Juga: Meski Terseret dalam Skandal Video Panas, Luna Maya Tetap Sebut Ariel Noah Mantan TerindahnyaPemberian tunjangan kali ini sedikit berbeda dari tahun lalu, karena tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR.Di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan dalam kriteria sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Jokowi juga menetapkan kriteria penerima THR tahun 2020 dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Meski Terseret dalam Skandal Video Panas, Luna Maya Tetap Sebut Ariel Noah Mantan Terindahnya

Melansir Tribun, Jumat (15/5/2020), berikut 13 kriteria penerima THR 2020:a. PNS;b. Prajurit TNI;c. Anggota POLRI;d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;j. Penerima Pensiun atau Tunjangan;k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danm. Calon PNSMenteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jika pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun untuk pembayaran THR."Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019, berikut ini besaran THR PNS:Golongan I-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500Golongan II-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000Golongan III-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Golongan IV-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk pensiunan PNS, akan menerima penghasilan sebesar satu bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.Para pensiunan juga akan menerima THR dengan rincian paling banyak.Rincian ini meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.Para pejabat negara, wakil menteri, anggota DPRD serta beberapa kriteria lain yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020 tidak akan mendapatkan THR tahun 2020.

(*)