Baca Juga: Jangan Mau Rugi! Yuk Kejar Pahala 10 Hari Terakhir Ramadhan 2020 dengan Berbagai Amalan Ini ...
Keputusan Jokowi ini jelas menjadi angin segar bagi PNS hingga pensiunan.
Pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan yang tertera dalam PP tersebut.
Pemberian tunjangan kali ini sedikit berbeda dari tahun lalu, karena tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya yang telah ditentukan dalam kriteria sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Jokowi juga menetapkan kriteria penerima THR tahun 2020 dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Ramadhan 2020: Boleh Gak Sih Utang Puasa Haid Dibayar dengan Fidiah Tanpa Harus Mengqada?
Melansir Tribunnews, Jumat (15/5/2020), berikut 13 kriteria penerima THR 2020:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;