Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Sholat Idul Fitri merupakan penanda kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Namun, pada Ramadhan 2020 ini, suasana sholat Idul Fitri pasti akan terasa berbeda.
Hal ini dikarenakan sholat Idul Fitri biasa dilaksanakan di lapangan atau masjid sedara berjamaah.
Dan karena adanya pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sholat Idul Fitri sepertinya akan dilaksanakan dnegan cara yang berbeda.
Majelis Ulama Indoensia (MUI) pun mengeluarkan fatwa mengenai hal ini.
Jelang hari raya Idul Fotri, MUI pun mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya sholat Idul Fitri selama pandemi.
Baca Juga: Begini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Rumah Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang dilansir dari Kompas.
Namun, MUI juga mengeluarkan opsi lain dari fatwa terkait aturan sholat Idul Fitri.
Dilansir dari Tribunnews, Jumat (15/5/2020), MUI memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di tanah lapang, masjid, ataupun mushola.